PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 47
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
(1) Tim Penilai kinerja PNS dibentuk oleh grB.
(2) Tim
SK No 0110?3 A
PRESIDEN
(2) Tim Penilai Kinerja PNS terdiri dari PNS yang memiliki
kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari:
- Unit Kerja yang membidangi kepegawaian;
- Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal; dan
- Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh iyB.
(3) Tim Penilai Kinerja PNS bertanggungjawab kepada grB.
