Pasal 46
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pejabat Penilai Kinerja PNS yaitu atasan langsung PNS
atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. (21 Pejabat Penilai Kineda PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian terhadap unsur SKP dan unsur Perilaku Kerja.
(3) Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Penilaian Kinerja PNS dilakukan oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang. (41 Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan kewenangan penilaian kinerja PNS kepada Pelaksana T\rgas (PLT) atau Pelaksana Harian (PLH).
(5) Penilai perilaku PNS terdiri atas:
- atasan langsung;
- pejabat yang ditugaskan menjadi atasan langsung PNS;
- rekan kerja setingkat; dan/atau
- bawahan langsung.
(6) Rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja.
