PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.