PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
