PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 35
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
( 1) Penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal29. (21 Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
(3) Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat
mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dituangkan dalam dokumen penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berupa nilai SKP.
