PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 34
BAB 4 — PELAKSANAAN RENCANA KINERJA
(1) Atasan dari pejabat penilai Kinerja PNS, SrB, dan latau
pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian dapat melakukan tindak lanjut yang dibutuhkan sesuai laporan hasil Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (21 Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bimbingan, pelatihan, penugasan khusus, diusulkan mutasi, dan/atau direkomendasikan untuk diproses penjatuhan hukuman disiplin.
Bagian Kesatu Penilaian SKP
