PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 33
BAB 4 — PELAKSANAAN RENCANA KINERJA
(1) Hasil Bimbingan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS
kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS. (21 Hasil Konseling Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 dilaporkan oleh:
- Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari pejabat penilai Kineda PNS;
- pejabat yang mempunyai fungsi memberikan konseling kepada atasan langsung; atau pimpinan unit c. Konselor independen kepada ryB atau kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
