PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 32
BAB 4 — PELAKSANAAN RENCANA KINERJA
(1) Konseling Kinerja dilakukan terhadap PNS yang
mempunyai permasalahan Perilaku Kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian Target kinerja.
(2) PNS...
SK No011016 A
PRESIDEN
(2) PNS yang mempunyai permasalahan perilaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dan ditetapkan oleh SrB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
(3) PyB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi
pengelolaan kepegawaian membuat daftar PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja.
(4) Konseling Kinerja dapat dilakukan oleh:
- Pejabat Penilai Kinerja PNS yang telah memperoleh pelatihan konseling;
- pejabat yang memiliki fungsi memberikan konseling; atau
- Konselor independen yang ditetapkan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
(5) Layanan Konseling Kinerja dilaksanakan secara
individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab.
