PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 31
BAB 4 — PELAKSANAAN RENCANA KINERJA
(1) Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja
PNS atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus oleh unit keda kepada PNS.
(2) Bimbingan Kinerja dapat dilakukan secara individual
maupun kelompok.
(3) Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib
membuat rekaman informasi mengenai proses Bimbingan Kinerja dan penilaian atas kompetensi PNS.
