Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN RENCANA KINERJA
(1) PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem
pengukuran kinerja. (21 Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- SKP dengan membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kineda yang telah ditetapkan; dan ' b. Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja.
(3) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode pengukuran kinerja.
(4) Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan,
triwulanan, semesteran, atau tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.
(5) Dalam...
SK No011015 A
FRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(5) Dalam pengukuran kinerja, Realisasi kinerja PNS dapat
melebihi Target kinerja.
(6) Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh).
Bagian Keempat Pembinaan Kinerja
