Pasal 28
BAB 4 — PELAKSANAAN RENCANA KINERJA
(1) Pejabat Penilai Kinerja PNS dan latau Pengelola Kinerja
dapat melakukan perubahan SKP apabila dalam tahun berjalan terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan perencanaan kinerja memerlukan penyesuaian.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
perubahan pemangku jabatan;
perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan, dan alokasi anggaran);
perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran;
perubahan dikarenakan sakit dan cuti yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan.
perubahan SK No011014 A
FRESIDEN
- perubahan dikarenakan penugasan kedinasan lain dari pimpinan unit kerja yang menyebabkan PNS tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan meliputi:
- Pengembangan kompetensi; dan/atau
- Penugasan untuk mewakili institusi dan/atau negara; dan/atau
- kondisi tertentu lainnya.
(3) Kondisi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf f dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri.
Bagian Ketiga Pengukuran Kinerja
