Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN RENCANA KINERJA
(1) Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara
periodik.
(2) Pendokumentasian secara periodik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- harian;
- mingguan;
- bulanan;
- triwulanan;
- semesteran; dan/atau
- tahunan.
Bagian Kedua Pemantauan Kinerja
(1) Pemantauan Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja PNS terhadap PNS secara berkala dan berkelanjutan dalam proses pelaksanaan SKP paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap semester pada tahun berjalan.
(2) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengamati Capaian Kinerja melalui
dokumentasi kinerja yang terdapat dalam sistern informasi non-elektronik dan/atau sistem informasi berbasis elektronik.
(3) PemantauanSK No011013 A
trRESIDEN
(3) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS,
agar tidak terj adi keterlamb atan dart I atau penyimpangan. (41 Apabila terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS harus segera mencari penyebabnya dan diupayakan mengatasinya, serta dilakukan percepatan sehingga dapat mencapai sasaran dan tujuan sebagaimana direncanakan semula.
(5) Dalam melakukan Pemantauan Kinerja, Pejabat Penilai
Kinerja PNS dapat dibantu oleh Pengelola Kinerja.
(6) Hasil Pemantauan Kinerja pelaksanaan SKP yang
didasarkan bukti-bukti objektif dan perubahan lingkungan organisasi dapat memuat rekomendasi perubahan SKP.
