PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 25
BAB 3 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Perilaku Kerja meliputi aspek:
- orientasi pelayanan;
- komitmen;
- inisiatif kerja;
- kerja sama; dan
- kepemimpinan. (21 Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki:
- jabatan pimpinan tinggi,
- jabatan administrator,
- jabatan pengawas, dan
- jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan.
(3) Jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya
membutuhkan aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
(4) Perilaku
SK No 011012 A
trRESIDEN
(4) Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan standar Perilaku Kerja dalam , jabatan.
Bagian Kesatu Pelaksanaan
