Pasal 23
BAB 3 — PERENCANAAN KINERJA
Ketentuan pen5rusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku bagi PNS yang diangkat menjadi
non Pejabat Negara atau pimpinan langgota lembaga struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan pensiun.
Bagian
SK No011011 A
FRESIDEN
-t2- Bagian Kedelapan Penetapan SKP
Pasal24
(1) SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22 ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. (21 SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
(3) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP
disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kineda PNS maka PNS menyusun SKP pada jabatan baru. (41 Penetapan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen SKP.
Bagian Kesembilan Perilaku Kerja
