PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 22
BAB 3 — PERENCANAAN KINERJA
(1) SKP bagi pejabat fungsional yang rangkap jabatan
dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi disusun mengikuti:
- SKP bagi pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
- SKP bagi pejabat administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat fungsional yang rangkap jabatan dapat men5rusun SKP bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Bagian Ketujuh PNS yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara atau Pimpinan/Anggota Lembaga NonStruktural, Diberhentikan Sementara, Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, atau Mengambil Masa Persiapan Pensiun
