PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 21
BAB 3 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Pejabat fungsional yang pada saat penyusunan SKP,
tidak dapat menyusun kinerja utama sesuai ketentuan
Pasal 11 ayat (1) huruf c, harus dimutasikan atau
diberikan tugas ke instansi yang mempunyai kegiatan yang sesuai jenjang fungsionalnya.
(2) Pejabat fungsional yang harus dimutasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung sudah tidak sesuai dengan tugas jabatan fungsional.
(3) Pejabat...SK No011010 A
FRESIDEN
(3) Pejabat fungsional diberikan tugas ke instansi lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila beban tugas jabatan fungsional tidak memenuhi persyaratan angka kredit per tahun yang wajib dikumpulkan.
Bagian Keenam Penlrusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional Yang Rangkap Jabatan
