PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 20
BAB 3 — PERENCANAAN KINERJA
(1) SKP bagi pejabat fungsional disetujui oleh atasan
langsung. (21 Persetujuan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan mempertimbangkan pendapat dari tim penilai angka kreditjabatan fungsional.
