PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 19
BAB 3 — PERENCANAAN KINERJA
(1) SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP
atasan langsung dan organisasi/unit kerja dengan memperhatikan:
- rencana kerja tahunan;
- perjanjian kinerja;
- organisasi dan tata kerja; dan
- uraian jabatan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pen5rusunan SKP bagi pejabat fungsional juga memperhatikan butir-butir kegiatan untuk jabatan fungsional.
