PERMEN_DAG_17_2022_EN
Pasal 1
Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2025- 2029 yang selanjutnya disebut Renstra BAPETEN adalah dokumen perencanaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025─2029.
Pasal 2
Renstra BAPETEN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Renstra BAPETEN yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Renstra BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZAINAL ARIFIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
beberapa pertimbangan diantaranya aspek geografis dimana penyebaran FRZR hampir merata di seluruh wilayah INDONESIA dan kemampuan pelaksanaan inspeksi yang dilakukan oleh BAPETEN hanya dapat mencakup 29% dari kondisi ideal. Sehingga dengan mendorong seluruh stakeholder (pemerintah daerah, akademisi, maupun masyarakat) untuk berkolaboratif dalam pelaksanaan inspeksi bidang FRZR akan mendorong efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan inspeksi bidang FRZR. Hal ini juga mendorong potensi pelaksanaan inspeksi secara mandiri tersupervisi oleh pihak ketiga.
Selain itu, penggunaan teknologi informasi sebagai Decision Support System (DSS) menjadi pertimbangan penting dalam pelaksanaan inspeksi. Dengan adanya DSS akan membantu BAPETEN dalam meningkatkan akurasi hasil pelaksanaan inspeksi. DSS dapat memberikan gambaran real-time terkait status keselamatan dan juga memberikan gambaran yang lebih menyeluruh terkait kebijakan yang harus diambil di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
1.2.1.4. Potensi dalam Keamanan dan Kesiapsiagaan Nuklir INDONESIA memiliki potensi besar dalam pembangunan. Kondisi ini menciptakan permintaan besar akan energi dan teknologi untuk kesejahteraan rakyat, di sisi lain juga menimbulkan potensi ancaman dan risiko terhadap keselamatan dan keamanan manusia. INDONESIA sebagai negara embarkasi PLTN memiliki potensi besar untuk berkembang dalam waktu dekat. Pesatnya pertumbuhan industri dan pembangunan dapat meningkatkan potensi terjadinya kondisi darurat akibat kegagalan teknologi jika tidak dibarengi dengan upaya meningkatkan kapasitas dalam menghadapi kondisi darurat serta upaya menurunkan kerentanan terjadinya kondisi darurat gagal teknologi. Selain itu, INDONESIA saat ini masih menghadapi ancaman terorisme, radikalisme, dan kriminalitas. Kondisi ini menyebabkan INDONESIA rentan terhadap kemungkinan penyalahgunaan teknologi Chemical, Biological, Radiological, and Nuclear (CBRNE) jika tidak dikendalikan sesuai dengan peraturan perundangan dan prosedur yang berlaku.
Kegagalan teknologi nuklir maupun penyalahgunaan teknologi nuklir berpotensi menyebabkan kondisi darurat yang dapat mengganggu keamanan nasional, masyarakat, dan insani. Pendekatan pengurangan risiko bahaya nuklir melalui upaya kesiapsiagaan nuklir nasional yang komprehensif, multi-bahaya dan lintas batas ke tata kelola risiko negara merupakan salah satu pondasi untuk menjaga stabilitas nasional, mencegah terjadinya krisis, dan memelihara keamanan nasional demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dengan demikian, negara perlu
