KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 1O
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis Wilayah
Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a sebelum melaksanakan konstruksi flasilitas penambangan dan pengolahan Mineral Radioaktif.
(2) Analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi aspek:
- pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif;
- karakteristik Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan selama kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan
- demografi penduduk dan karakteristik lain dari Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur aspek pada selurrrh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi:
- keselamatan pertambangan bahan galian nuklir;
- keamanan pertambangan bahan galian nuklir; dan
- manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
Pasal 2O
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengolahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif. (21 Dalam melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengolahan Mineral Radioaktif. (21 (3) Program pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
- organisasi;
- kualifikasi dan pelatihan pekerja;
- jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
- jadwal dan prosedur kegiatan;
- penggiliran waktu kerja;
- perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
- penanganan hasil pengolahan;
- kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
- modifikasi.
Pasal 2 1
Pemegang lzin wajib melaksanakan perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d, Pasal 19 ayat (3) huruf f, dan Pasal 2O ayat (3) humf f terhadap setiap sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pada kegiatan konstruksi, penambangan, dan pengolahan Mineral Radioaktif.
Pasal22...
SK No 157587 A
PRES IDEN
Pasal22
(1) Pemegang lzin dapat melaksanakan modifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf f atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif untuk:
- meningkatkan keselamatan penambangan atau pengolahan;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama penambangan atau pengolahan;
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengurangi kejadian akibat kesalahan rnanusia;
- mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan penambangan atau pengolahan; dan/atau
- meningkatkan kinerja penambangan atau pengolahan. (21 Dalam melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis dengan melampirkan:
- program modifikasi; dan
- sistem manajemen untuk modifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 3
(1) Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap bahaya radiologik dan nonradiologik yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. (21 Keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan rnerespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir serta mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan damai.
(3) Manqiemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 humf c bertujuan untuk mengatur sistem manajemen, yang meliputi hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan dan keamanan kegiatan dan fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.
Pasal4...
SK No 157579 A
PRESIDEN
Pasal 3O
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian
radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pertambangan Mineral Radioaktif. (21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup pada saat kondisi normal dan Kecelakaan.
(3) Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemantauan parameter lingkungan hidup; dan
- pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pemantauan parameter lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup; dan
- tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup.
(5) Pengukuran parameter untuk batasan lepasan efluen
radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dengan didasarkan pada nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
- air; dan
- udara.
(6) Pengukuran...
SK No 157593 A
PRES IDEN
(6) Pengukuran parameter untuk tingkat radioaktivitas di
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dan lingkungan pemukiman masyarakat yang terdampak dengan didasarkan pada baku tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
- air;
- udara;
- tanah; dan
- vegetasi.
Paragraf 4 Penanggulangan Kecelakaan
Pasal 4
(U Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
- keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup;
- keselamatan fasilitas dan kegiatan;
- Proteksi Radiasi;
- pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
- penanggulangan Kecelakaan; dan
- pengelolaan limbah radioaktif. (21 Keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
- Garda-Aman; dan
- Proteksi Fisik.
(3) Manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
- sistem manajemen; dan
- organisasi pertambangan.
Pasal 4O
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(2) Dalam...
SK No 157599 A
PRES IDEN
{21 Dalam melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Program pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
- organisasi;
- kualifikasi dan pelatihan pekerja;
- jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
- jadwal dan prosedur kegiatan;
- penggiliran waktu kerja;
- perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
- penanganan hasil pengolahan;
- kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
- modifikasi.
Pasal 4 1
Pemegang lzin wajib melaksanakan perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d dan Pasal 40 ayat (3) huruf f terhadap setiap sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pada kegiatan konstruksi dan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
Pasal 5
Keselamatan dan kesehatan keda, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr.
Pasal 5O
(1) Pemegang lzin wajib melakukan optimisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan mengendalikan besaran dosis yang diterima pekerja radiasi di pengolahan atau penyimpanan Mineral lkutan Radioaktif dan masyarakat agar serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. l2l Dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lnn hanrs menentukan dan menerapkan pembatas dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dalam menentukan pembatas dosis sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l, Pemegang lzin wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(4) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis dengan melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas di satu
kawasan, Pemegang lzin harus menentukan dan menerapkan pembatas dosis dengan mempertimbangkan kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan penentuan pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 6
(1) Pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas:
- pertambangan Mineral Radioaktif; b, pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
- penyimpanan Mineral lkutan Radioaktif. (21 Pertambangan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi tahapan kegiatan:
- penyelidikan umum;
- eksplorasi;
- studi kelayakan;
- konstruksi;
- penambangan;
- pengolahan;
- penyimpanan
SK No 157580 A
PRES tDEN
- penyimpanan;
- pengalihan; dan/atau
- Dekomisioning Pertambangan.
(3) Keselamatan selama kegiatan pengalihan bahan galian
nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan sumber radiasi pengion serta keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 7
(1) Kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan. (21 Kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi (21 kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan ketenaganukliran.
(3) Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang penyelenggaraan ketenaganukliran menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Badan sebelum melaksanakan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dengan melampirkan program kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
(5) Kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan,
penyimpanan, pengalihan, danlatau Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf d sampai dengan huruf i dilaksanakan oleh Pemeganglnn.
(6) Pemegang lzin dalam melaksanakan kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui perizinan berusaha berbasis risiko. (71 Perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 157581 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Pertambangan Mineral Radioaktif
Paragraf 1 Keselamatan Fasilitas dan Kegiatan
Pasal 8
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif. (21 Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21paling sedikit memuat informasi:
- uraian kegiatan yang diusulkan;
- laporan hasil eksplorasi dan studi kel.rayakan;
- analisis Wilayah Tambang;
- desain fasilitas penambangan atau pengolahan serta sistem bantunya;
- program konstruksi;
- program penambangan atau pengolahan;
- sistem manajemen;
- pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
- analisis keselamatan fasilitas; dan
- prosedur penanggulangan Kecelakaan.
Pasal 9
Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk pertambangan Mineral Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan:
- analisis Wilayah Tambang;
- perancangan dan perubahan desain;
- konstruksi; d.penambangan...
SK No 157582A
FRES IDEN
- penamb€rngan;
- pengolahan;
- modifikasi; dan
- Dekomisioning Pertambangan.
Pasal 9O
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 157633 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djarnan
SK No 160046 A
PNESIDEN
Pasal 11
(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf b untuk fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif serta sistem bantunya. Mineral l2l Kegiatan penambangan atau pengolahan Radioaktif harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan desain sejak konstruksi sampai penambangan atau pengolahan selesai. (21 (3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat harrs dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah Tambang.
(4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- persyaratan umum; dan
- persyaratan khusus.
(5) Persyaratan...
SK No 157583 A
FRES IDEN
(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a meliputi:
- kemudahan operasi dan perawatan; dan
- Proteksi Radiasi.
Pasal 12
Penambangan Mineral Radioaktif dilaksanakan berdasarkan teknik penambangan:
- permukaan;
- bawah tanah; atau
- pelindian di tempat.
Pasal 1.3
Persyaratan khusus untuk desain penambangan perrnukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 huruf a meliputi sistem:
- pengendalian erosi, air, dan sedimentasi;
- pengendalian debu;
- pen€rnganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
- perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
- pengelolaan limbah radioaktif; dan
- bantu.
Pasal 14
Persyaratan khusus untuk desain penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf b meliputi sistem:
- penambangan;
- ventilasi;
- pengelolaan air tambang;
- penutup;
- bukaan;
- penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
- perlindungan dari bahaya f,rsik di Wilayah Tambang;
- pengelolaan limbah radioaktif; dan
- bantu.
Pasal 15
Persyaratan khusus untuk desain penambangan pelindian di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi sistem:
- instrumentasi dan kendali;
- pemipaan
SK No 157584 A
PRES IDEN
10
- pemipaan dan pemompaan untuk injeksi, observasi, pemantauan, pelindian, dan filtrasi;
- pemanas;
- pengungkung;
- pengelolaan air tambang;
- penang€uran dan penyimpanan Mineral Radioaktif; oD' perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
- pengelolaan limbah radioaktif; dan
- bantu.
Pasal 16
Persyaratan khusus untuk desain pengolahan meliputi sistem:
- penghancuran, penyaringan, dan penghalusan;
- proses;
- pengungkung;
- ventilasi;
- penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
- penanga.nan hasil pengolahan;
- perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
- proteksi bahan berbahaya dan beracun (83);
- pengelolaan limbah radioaktif; dan
- bantu.
Pasal 17
(1) Pemegang lzin dapat melaksanakan perubahan desain
atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b untuk:
- meningkatkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi; dan/atau
- mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan penambangan dan/atau pengolahan. (21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang,..
SK No 157585 A
PRES IDEN
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
- data perubahan desain; dan
- dokumen analisis keselamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 18
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif. (21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- organisasi;
- jenis pekerjaan dan penjadwalan;
- pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan komponen;
- perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
- kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
- pengujian; dan
- pengendalian dokumentasi dan laporan.
Pasal 19
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan penambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif. (21 Dalam melaksanakan penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program penambangan Mineral Radioaktif.
(3) Program...
SK No 157586 A
PRES IDEN
-t2-
(3) Program penambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
- organisasi;
- kualifikasi dan pelatihan pekerja;
- jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
- jadwal dan prosedur kegiatan;
- penggiliran waktu kerja;
- perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
- kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
- modifikasi.
Pasal 23
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif, dalam hal:
- izin habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangarr izin;
- WPPMR diciutkan atau dikembalikan;
- terjadi Kecelakaan yang mengakibatkan Wilayah Tambang atau fasilitas tidak dapat diusahakan kembali; atau
- izin dicabut.
(2) Dalam .
SK No 157588 A
PRES IDEN
(21 Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
- program Dekomisioning Pertambangan; dan
- sistem manajemen Dekomisioning Pertambangan.
(4) Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib membuat dan mengimplementasikan program Dekomisioning Pertambangan untuk kegiatan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(5) Program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41paling sedikit meliputi:
- deskripsi Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi: 1, jumlah dan jenis Mineral Radioaktif dan bahan bantu proses yang diproduksi;
- proses dan kegiatan yang dilaksanakan;
- penilaian rona awal kondisi lingkungan hidup dan radiologik; dan
- kriteria akhir;
- penutupan fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif;
- pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologik Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi kondisi:
- geologi;
- stabilitas geoteknik;
- hidrologi air permukaan dan air tanah;
- erosi;
- kualitas udara;
- paparan radiasi dan kontaminasi; dan
- tanah; dan
- waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan.
(6) Program Dekomisioning Pertambangan wajib dikaji ulang
dan dimutakhirkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(7) Dalam
SK No 157589 A
PRESIDEN
15 {71 Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program Dekomisioning Pertambangan, Pemegang lzin harus mempertimbangkan paling sedikit:
- perubahar] sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan selama konstruksi, penambangan, dan pengolahan Mineral Radioaktif;
- Kecelakaan;
- waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan; dan
- teknologi Dekomisioning Pertambangan terkini.
(8) Pemeganglztn menyampaikan hasil pengkajian ulang dan
pemutakhiran program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 kepada Kepala Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal24
(1) Pemegang lzin wajib mengajukan permohonan
persetujuan pernyataan pembebasan setelah berakhirnya kegiatan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 secara tertulis kepada Kepala Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Paragraf 2 Proteksi Radiasi
Pasal 25
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Radiasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c untuk pertambangan Mineral Radioaktif. (21 Dalam melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wqiib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(3) Program...
SK No 157590A
PRES IDEN
(3) Program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
- identifikasi sumber radiasi pengion, jalur paparan, dan penilaian serta pengendalian risiko radiasi;
- daftar perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;
- pembagian daerah kerja;
- pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
- pelatihan Proteksi Radiasi untuk pekerja radiasi;
- pemantauan kesehatan; dan
- pemantauan dan rekam dosis yang diterima pekerja radiasi.
(4) Identifikasi terhadap sumber radiasi pengion dan jalur
paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus meliputi sumber:
- eksterna dari radiasi gamma yang berasal dari bijih, produk, dan limbah; dan
- interna dari produk luruh radon dan partikulat radioaktif yang masuk ke dalam tubuh melalui: f . inhalasi;
- ingesta; dan
- absorbsi.
Pasal 26
Pemegang lzin melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 melalui:
- justifikasi pertambangan Mineral Radioaktif;
- optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi; dan
- limitasi dosis.
Pasal 27
(1) Pemegang lzin wajib melakukan justifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dengan memastikan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif yang dilaksanakan mempunyai manfaat yang lebih besar dari risikonya.
(2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan paling sedikit mempertimbangkan faktor teknologi, lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya. Pasal28...
SK No 157591 A
PRES IDEN
-t7-
Pasal 28
(1) Pemegang lzin wajib melakukan optimisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dengan mengendalikan besaran dosis yang diterima pekerja radiasi di pertambangan Mineral Radioaktif dan masyarakat agar serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. (21 Dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin harus menentukan dan menerapkan pembatas dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dalam menentukan pembatas dosis sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(4) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis dengan melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas di satu
kawasan, Pemegang lzin harus menentukan dan menerapkan pembatas dosis dengan mempertimbangkan kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan penentuan pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 29
(1) Pemegang lzin wajib melakukan limitasi dosis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dengan memastikan paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi di pertambangan Mineral Radioaktif dan masyarakat tidak melebihi batas yang ditetapkan. (21 Dalam melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin harus menerapkan Nilai Batas Dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dosis yang diterima pekerja radiasi dan masyarakat tidak
boleh melebihi Nilai Batas Dosis yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian
SK No 157592 A
PRESTDEN
_ 18_ (41 Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
- pembagian daerah kerja;
- pemantauan daerah kerja;
- pemantauan dosis pekerja radiasi;
- pemantauan kesehatan pekerja radiasi; dan
- penggunaan peralatan Proteksi Radiasi.
(5) Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi
dosis untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
- membatasi akses Wilayah Tambang; dan
- mengendalikan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup.
Paragraf 3 Pengendalian Radioaktivitas Lingkungan Hidup
Pasal 31
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Pemegang lzin wajib
melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk pertambangan Mineral Radioaktif dengan mengutamakan keselamatan manusia. (21 Penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan:
- praKecelakaan;
- saat Kecelakaan; dan
- pascaKecelakaan.
(3) Dalam melaksanakan penanggulangan Kecelakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan prosedur penanggulangan Kecelakaan. (41 Prosedur penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- identifikasi kondisi Kecelakaan;
- tanggung jawab petugas penanggulangan;
- persyaratan dan metode penilaian Kecelakaan;
- jenis latihan dan gladi menghadapi kondisi Kecelakaan;
- sarana dan prasarana penanggulangan;
- pernyataan terjadinya kondisi Kecelakaan;
- pelaporan lisan, tertulis, dan khusus;
- tindakan penanganan saat Kecelakaan berupa perlindungan dan mitigasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari paparan radiasi dan kontaminasi; i.koordinasi...
SK No 157594 A
PRES IDEN
- koordinasi di lokasi saat Kecelakaan;
- sistem rujukan pelayanan kesehatan;
- tindakan penanganan pascaKecelakaan, termasuk pemulihannya;
- pernyataan berakhirnya kondisi Kecelakaan; dan
- pelaporan akhir.
(5) Kondisi terjadinya dan berakhirnya Kecelakaan harus
dinyatakan oleh Pemegan g lzin.
(6) Laporan penanggulangan Kecelakaan yang disampaikan
oleh Pemegang Izin kepada Kepala Badan, terdiri atas:
- laporan lisan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah terjadi Kecelakaan;
- laporan tertulis paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah terjadi Kecelakaan;
- laporan khusus paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tindakan penanggulangan dilaksanakan dan dimutakhirkan sampai penanggulangan Kecelakaan selesai; dan
- laporan akhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah penanggulangan Kecelakaan dinyatakan berakhir.
(7) Dalam hal tedadi Kecelakaan dengan potensi lepasan
radioaktif yang meluas sampai ke luar Wilayah Tambang, Pemegang lzin harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Paragraf 5 Pengelolaan Limbah Radioaktif
Pasal 32
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengelolaan limbah
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f untuk pertambangan Mineral Radioaktif. l2l Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Program pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
- deskripsi semua limbah radioaktif yang dihasilkan;
- kategorisasi dan penentuan kriteria limbah radioaktif;
- strategi untuk memastikan produksi limbah radioaktif seminimal mungkin; d.deskripsi...
SK No 157595 A
PRES IDEN
- deskripsi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
- prosedur pengelolaan limbah radioaktif; dan
- penilaian keselamatan.
(4) Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan fasilitas dan kegiatan, Proteksi Radiasi, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan Kecelakaan, dan pengelolaan limbah radioaktif pada pertambangan Mineral Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian Kedua Pengolahan dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
Paragraf 1 Keselamatan Fasilitas dan Kegiatan
Pasal 34
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis keselamatan
untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif. (21 Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21memuat informasi paling sedikit:
- uraian kegiatan yang diusulkan;
- laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan;
- analisis Wilayah Tambang;
- desain fasilitas pengolahan serta sistem bantunya;
- program konstruksi;
- program pengolahan;
- sistem manajemen;
- pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup; i.analisis... SK No 157596 A
PRES IDEN
-22_
- analisis keselamatan fasilitas; dan
- prosedur penanggulangan Kecelakaan.
Pasal 35
Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan:
- analisis Wilayah Tambang;
- perancangan dan perubahan desain;
- konstruksi;
- pengolahan;
- modifikasi;
- penyimpanan;
- pembuangan permanen; dan
- Dekomisioning Pertambangan.
Pasal 36
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis Wilayah
Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a sebelum melaksanakan konstruksi fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif. (21 Analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
- pengamh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
- karakteristik Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan selama kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan hidup; dan
- demografi penduduk dan karakteristik lain dari Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.
Pasal 37
(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif serta sistem bantunya.
(2) Kegiatan. . .
SK No 157597 A
PRES IDEN
(21 Kegiatan pengolahan Mineral lkutan Radioaktif harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan desain sejak konstruksi sampai pengolahan selesai.
(3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah Tambang.
(4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- persyaratan umum; dan
- persyaratan khusus.
(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a meliputi:
- kemudahan operasi dan perawatan; dan
- Proteksi Radiasi.
(6) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (41
huruf b untuk desain pengolahan meliputi sistem:
- penghancuran, penyaringan, dan penghalusan;
- proses;
- pengungkung;
- ventilasi;
- penanganan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif;
- penanganan hasil pengolahan;
- perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
- proteksi bahan berbahaya dan beracun (83);
- pengelolaan limbah radioaktif; dan
- bantu.
Pasal 38
(1) Pemegang lnn dapat melaksanakan perubahan desain
atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk:
- meningkatkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi; dan/atau
- memperrnudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pengolahan.
(2) Dalam...
SK No 157598 A
PRESIDEN
(21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
- data perubahan desain; dan
- dokumen analisis keselamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 39
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstmksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 humf c dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif. {21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
- organisasi;
- jenis pekerjaan dan penjadwalan;
- pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan komponen;
- perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
- kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
- pengujian; dan
- pengendalian dokumentasi dan laporan.
Pasal 42
(U Pemegang lzin dapat melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif untuk:
- meningkatkan keselamatan pengolahan;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama pengolahan;
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
- mengurangi kejadian akibat kesalahan manusia;
- memperrnudah perawatan sara.na, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pengolahan; dan/atau
- meningkatkan kinerja pengolahan. (21 Dalam melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang...
SK No 157600 A
PRES IDEN
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
- program modifikasi; dan
- sistem manajemen untuk modifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 43
Pemegan g lzin waj ib melaksanakan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dengan memenuhi persyaratan:
- fasilitas penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
- prosedur penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
Pasal 44
(1) Pemeganglzin yang tidak lagi menyimpan Mineral Ikutan
Radioaktif wajib melaksanakan pembuangan permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g. perrnanen l2l Dalam melaksanakan pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Dalam melaksanakan pembuangan perrnanen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan rencana tempat pembuangan permanen untuk akhir dari kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
(4) Rencana tempat pembuangan perrnanen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- deskripsi semua Mineral lkutan Radioaktif yang tidak disimpan lagi;
- penentuan kriteria Mineral Ikutan Radioaktif yang tidak disimpan lagi;
- deskripsi tempat pembuangan perrnanen sesuai kriteria yang ditetapkan;
- prosedur pembuangErn permanen; dan
- penilaian keselamatan.
(5) Tempat...
SK No 157601 A
PRES IDEN REtrUBLIK INDONESIA
(5) Tempat pembuangan permanen harus dibuat dengan
memenuhi kriteria berikut:
- berlokasi jauh dari masyarakat;
- dapat menahan pelindian radionuklida ke air tanah dan air permukaan;
- dilengkapi dengan peralatan pemantau radiasi;
- dirancang agar dosis radiasi yang diterima masyarakat tidak melebihi 1 mSv (satu milisievert) per tahun; dan
- menggunakan teknologi dan/atau rancang bangun sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Dalam pembuatan tempat pembuangan permanen,
Pemegang lzin dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Dalam melaksanakan kerja sama pembuatan tempat pembuangan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeganglzrn wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(8) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 secara tertulis dengan memenuhi persyaratan :
- batas tempat pembuangan;
- tata cara dan mekanisme pelaksanaan pembuangan;
- bentuk dan ketentuan pokok perjanjian kerja sama pembuangan;
- aspek penilaian teknis dan keuangan;
- besaran biaya; dan
- penilaian kinerja.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetqjuan pembuangan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 45
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dalam hal:
- izin habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan izin; b.terjadi...
SK No 157602A
PRES IDEN
- terjadi Kecelakaan yang mengakibatkan Wilayah Tambang atau fasilitas tidak dapat diusahakan kembali; atau
- izin dicabut. (21 Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzir: mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
- program Dekomisioning Pertambangan; dan
- sistem manajemen Dekomisioning Pertambangan.
(4) Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat dan mengimplementasikan program Dekomisioning Pertambangan untuk kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(5) Program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi:
- deskripsi Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi:
- jumlah dan jenis Mineral Ikutan Radioaktif dan bahan bantu proses yang diproduksi;
- proses dan kegiatan yang dilaksanakan;
- penilaian rona awal kondisi lingkungan hidup dan radiologik; dan
- kriteria akhir;
- penutupan fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
- pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologik Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi kondisi:
- geologi;
- stabilitas geoteknik;
- hidrologi air permukaan dan air tanah;
- erosi;
- kualitas udara;
- paparan radiasi dan kontaminasi; dan
- tanah; dan
- waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan.
(6) Program...
SK No 157603 A
PRES !DEN
(6) Program Dekomisioning Pertambangan wajib dikaji ulang
dan dimutakhirkan secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (71 Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program Dekomisioning Pertambangan, Pemegang lzin harus mempertimbangkan paling sedikit:
- perubahan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan selama konstnrksi dan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif;
- Kecelakaan;
- waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan; dan
- teknologi Dekomisioning Pertambangan terkini.
(8) Pemeganglzin menyampaikan hasil pengkajian ulang dan
pemutakhiran program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kepala Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 46
(1) Pemegang lzin wajib mengajukan permohonan
persetujuan pernyataan pembebasan setelah berakhirnya kegiatan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 secara tertulis kepada Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Paragraf 2 Proteksi Radiasi
Pasal 47
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Radiasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(2) Dalam
SK No 157604 A
PRES IDEN
(21 Dalam melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(3) Program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
- identifikasi sumber radiasi pengion, jalur paparan, dan penilaian serta pengendalian risiko radiasi;
- daftar perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur;
- pembagian daerah kerja;
- pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
- pelatihan proteksi radiasi untuk pekerja radiasi;
- pemantauan kesehatan; dan/atau
- pemantauan dan rekam dosis yang diterima pekerja radiasi.
(4) Identifikasi terhadap sumber radiasi pengion dan jalur
paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi sumber:
- eksterna dari radiasi gamma yang berasal dari bijih, produk, dan limbah; dan
- interna dari produk luruh radon dan partikulat radioaktif yang masuk ke dalam tubuh melalui: f . inhalasi;
- ingesta; dan
- absorbsi.
Pasal 48
Pemegang lzin melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 melalui:
- justifikasi pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif;
- optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi; dan
- limitasi dosis.
Pasal 49
(1) Pemegang lzin wajib melakukan justifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dengan memastikan kegiatan pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif yang dilaksanakan mempunyai manfaat yang lebih besar dari risikonya.
(2) Justifikasi
SK No 157605 A
PRES IDEN
(21 Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan faktor teknologi, lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 51
(U Pemegang lzin wajib melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dengan memastikan paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi di pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif dan masyarakat tidak melebihi batas yang ditetapkan.
(2) Dalam...
SK No 157606 A
PRES IDEN
(21 Dalam melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin harus menerapkan Nilai Batas Dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dosis yang diterima pekerja radiasi dan masyarakat tidak
boleh melebihi Nilai Batas Dosis yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian penerimaa.n paparan radiasi dalam limitasi
dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
- pembagian daerah kerja;
- pemantauan daerah kerja;
- pemantauan dosis pekerja radiasi;
- pemantauan kesehatan pekerja radiasi; dan
- penggunaan peralatan Proteksi Radiasi.
(5) Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi
dosis untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
- membatasi akses wilayah tambang; dan
- mengendalikan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup.
Paragraf 3 Pengendalian Radioaktivitas Lingkungan Hidup
Pasal 52
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian
radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif. (21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup pada saat kondisi normal dan Kecelakaan.
(3) Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemantauan parameter lingkungan hidup; dan
- pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pemantauan parameter lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup; dan
- tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup.
(5) Pengukuran
SK No 157607 A
FRES IDEN
(5) Pengukuran parameter untuk batasan lepasan efluen
radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dengan didasarkan pada nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
- air; dan
- udara.
(6) Pengukuran parameter untuk tingkat radioaktivitas di
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harr-s dilaksanakan di Wilayah Tambang dan lingkungan pemukiman masyarakat yang terdampak dengan didasarkan pada baku tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
- air;
- udara;
- tanah; dan
- vegetasi.
Paragraf 4 Penanggulangan Kecelakaan
Pasal 53
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Pemegang lzin wajib
melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif dengan mengutamakan keselamatan manusia. l,2l Penanggulangan Kecelakaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan:
- praKecelakaan;
- saat Kecelakaan; dan
- pascaKecelakaan.
(3) Dalam melaksanakan upaya penanggulangan Kecelakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan prosedur penanggulangan Kecelakaan.
(4) Prosedur penanggulangan Kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- identifikasi kondisi Kecelakaan;
- tanggung jawab petugas penanggulangan;
- persyaratan dan metode penilaian Kecelakaan; d.jenis...
SK No 157608 A
="$55*.",o nepuJr-Tr
- jenis latihan dan gladi menghadapi kondisi Kecelakaan;
- sarana dan prasarana penanggulangan;
- pernyataan terjadinya kondisi Kecelakaan;
- pelaporan lisan, tertulis, dan khusus;
- tindakan penanganan saat Kecelakaan berupa perlindungan dan mitigasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari paparan radiasi dan kontaminasi;
- koordinasi di lokasi saat Kecelakaan;
- sistem rujukan pelayanan kesehatan;
- tindakan penanganan pascaKecelakaan, termasuk pemulihannya;
- pernyataan berakhirnya kondisi Kecelakaan; dan
- pelaporan akhir.
(5) Kondisi terjadinya dan berakhirnya Kecelakaan harus
dinyatakan oleh Pemegan g lzin.
(6) Laporan penanggulangan Kecelakaan yang disampaikan
oleh Pemegang Izin kepada Kepala Badan terdiri atas:
- laporan lisan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah terjadi Kecelakaan;
- laporan tertulis paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah terjadi Kecelakaan;
- laporan khusus paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tindakan penanggulangan dilaksanakan dan dimutakhirkan sampai penanggulangan Kecelakaan selesai; dan
- laporan akhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah penanggulangan Kecelakaan dinyatakan berakhir. (71 Dalam hal terjadi Kecelakaan dengan potensi lepasan radioaktif yang meluas sampai ke luar Wilayah Tambang, Pemegang lzin harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Paragraf 5 Pengelolaan Limbah Radioaktif
Pasal 54
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(2) Dalam
SK No 157609 A
PRESIDEN
(21 Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Program pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
- deskripsi semua limbah radioaktif yang dihasilkan;
- kategorisasi dan penentuan kriteria limbah radioaktif;
- strategi untuk memastikan produksi limbah radioaktif seminimal mungkin;
- deskripsi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
- prosedur pengelolaan limbah radioaktif; dan
- penilaiankeselamatan.
(4) Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan fasilitas dan kegiatan, Proteksi Radiasi, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan Kecelakaan, dan pengelolaan limbah radioaktif pada pengolahan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif
Pasal 56
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
Pasal 57 ...
SK No 157610 A
PRESIDEN
Pasal 57
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 10 ayat (1), Pasal 1.1 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 19 ayat (1) atau ayat (21,
Pasal 20 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 21, Pasal 22 ayat (21,
Pasal 23 ayat (1), ayat (21, ayat (4), atau ayat(71, Pasal 24
ayat (1), Pasal 25 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 27, Pasal28 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1) atau ayat (21, Pasal 31 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 32 (21, ayat (1) atau ayat l2l, Pasal 34 ayat (1) atau ayat
Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2),
Pasal 39 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 4O ayat (1) atau
(1), ayat {21, Pasal 41, Pasal 42 ayat (2l., Pasal 45 ayat
ayat (21, ayat (4), atau ayat (6), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau ayat(21, Pasal 53 ayat (1) atau ayat (3), dan/atau Pasal 54 ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis pertama. (21 Apabila dalam waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam wakhr paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak
Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga. (41 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama, kedua, atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila
SK No 157611A
FRES IDEN
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan membekukan izin.
(6) Pemegang lzin wajib menghentikan sementara
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Pemegang lzin wqiib melakukan pemenuhan ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut izin.
(10) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
Pasal 58
(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks
Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan.
(2) Eks...
SK No 157612 A
PRES IDEN
(21 Eks Pemegang lzin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda administratif paling tinggi 5O% (lima puluh per seratus) dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan. (41 Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning Pertambangan.
(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan
untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang lzin.
(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan
penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut:
- cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau
- aspek keekonomian atau strategis. (71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara dapat menyerahkan WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.
Pasal59...
SK No 157613 A
PRES IDEN
Pasal 59
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5), ayat (9), atau ayat (1O) telah ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan keselamatan
penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (7), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (21,
Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) atau ayat (4l,, dan/atau
Pasal 51 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzir: tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menj atuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diberikan secara berulang hingga Pemegang lzin memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(6) Apabila...
SK No 157660 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), atau ayat (4), atau membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan penyimpcman Mineral Ikutan Radioaktif. (71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang lzin untuk tetap memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari kewajiban Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian Kesatu Garda-Aman
Pasal 62
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Garda-Aman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. sebagaimana {21 Dalam melaksanakan Garda-Aman dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen sistem Garda-Aman untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Dokumen...
SK No 157615 A
PRES IDEN
4t
(3) Dokumen sistem Garda-Aman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
- pemberitahuan rencana umum pertambangan serta penelitian dan pengembangan pertambangan bahan galian nuklir;
- pemberitahuan lokasi, status tahapan kegiatan pertambangan, dan jumlah produksi pertambangan bahan galian nuklir;
- pemberitahuan impor peralatan khusus; dan
- pembuatan rekaman dan laporan berkala inventori. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Garda-Aman pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian Kedua Proteksi Fisik
Pasal 63
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. sebagaimana {21 Dalam melaksanakan Proteksi Fisik dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen rencana Proteksi Fisik terhadap ancaman keamanan untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21paling sedikit meliputi:
- kajian kerawanan fasilitas termasuk target ancaman;
- organisasi dan petugas Proteksi Fisik;
- desain dan pembagran daerah Proteksi Fisik;
- sistem deteksi termasuk kendali akses;
- sistem penundaan;
- sistem respons termasuk kontijensi dan sistem komunikasi;
- sistem pendukung;
- perawatan dan uji fungsi;
- budaya keamanan nuklir;
- kerahasiaan informasi;
- evaluasi sistem Proteksi Fisik; dan
- rekaman dan pelaporan.
(4) Dalam...
SK No 157616 A
PRES IDEN
42 (41 Dalam membuat dan mengimplementasikan rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemeganglzin harus:
- mencegah dan mena.nggulangi kejadian keamanan nuklir yang diuraikan dalam dokumen kajian kerawanan fasilitas;
- mengklasifikasikan bahan galian nuklir yang disimpan dan diangkut; dan
- menerapkan konsep pertahanan berlapis untuk tindakan pencegahan dan perlindungan.
(5) Komponen sistem Proteksi Fisik harus disiapkan,
diujifungsi, dirawat, dikaji ulang, dan dimutakhirkan secara berkala atau setiap terjadi kejadian keamanan nuklir.
(6) Ldi fungsi dan perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan pada masing-masing komponen dan secara terintegrasi. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Proteksi Fisik pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif
Pasal 64
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
Pasal 65
(1) Pemegang lzirr yang melanggar ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat l2l dan/atau
Pasal 63 ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis
pertama.
(2) Apabila...
SK No 157617 A
PRES IDEN
43
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama lO (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga. 1O (sepuluh) Hari 14) Apabila dalam jangka waktu paling lama sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama, kedua, ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemeganglzin telah memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila dalam jangk aktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan membekukan izin.
(6) Pemegang lztn wajib menghentikan sementara
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuanizin sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Pemegang lzin wajib melakukan pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(9) Apabila...
SK No 157618 A
PRES IDEN
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut izin. (1O) Apabila pembekuan inn sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif atau kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabutizin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
Pasal 66
(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks
Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan. (21 Eks Pemegang lzin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda administratif paling tinggi 5O% (lima puluh per seratus) dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(4) Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan
Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning Pertambangan.
(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan
untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang lzin.
(6) Eks...
SK No 157619 A
PRES IDEN
45
(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan
penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut:
- cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau
- aspek keekonomian atau strategis. (71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara dapat menyerahkan WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.
Pasal 67
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal65 ayat (5), ayat (9), atau ayat (10) telah ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioalrtif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) D m melakukan penyimpanan Mineral Ikutan
Radioaktif, Pemegang lzin yang melanggar ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (U atau ayat (2) dan/atau Pasal 63 ayat (1) atau ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama. (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila...
SK No 157620 A
PRES IDEN
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak kmbaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menjatuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 dapat diberikan secara berulang hingga Pemegang lzin memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l;, ayat (3) atau ayat (4) atau membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir. (71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang lzin untuk tetap memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari kewajiban Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (6) dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) diatur dengan Peraturan Badan. BABIV...
SK No 157621 A
PRES IDEN
Bagian Kesatu Sistem Manajemen
Pasal 70
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan sistem manajemen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a. (21 Dalam melaksanakan sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wqiib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen sistem manajemen untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Dokumen sistem manajemen sebagaimana dimaksud
pada ayat {21paling sedikit memuat:
- kebijakan dan perencanaan;
- manajemen sumber daya;
- tanggung jawab manajemen;
- pelaksanaan proses;
- pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan;
- pendekatan bertingkat penerapan sistem manajemen;
- dokumentasi; dan
- budaya keselamatan dan keamanan.
(4) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen di
pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian Kedua Organisasi Pertambangan dan Panitia Penilai Keselamatan
Pasal 71
(1) Pemeganglzinwajib membentuk organisasi pertambangan
bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
(2) Organisasi...
SK No 157622 A
trRES IDEN
nuklir l2l Organisasi pertambangan bahan galian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemeganglzin;
- KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir;
- penyelia;
- petugas Proteksi Radiasi;
- petugas Proteksi Fisik; dan
- pekerja pertambangan.
(3) Selain organisasi pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemeganglzin wajib membentuk panitia penilai keselamatan yang independen.
Pasal 72
(1) Pemegang lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (21 huruf a merupakan penanggung jawab dalam menjamin keselamatan dan keamanan seluruh kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan perundang-undangan dan persyaratan izin terkait kegiatan pertambangan;
- menentukan dan melaksanakan kriteria dan kebijakan sesuai dengan tujuan keselamatan dan keamanan;
- memiliki organisasi dengan pembagian tugas, kewenangan, fungsi, tanggung jawab, dan jalur komunikasi yang jelas;
- membuat, melaksanakan, serta mengembangkan prosedur dan aturan internal untuk memastikan keselamatan dan keamanan termasuk melakukan perekaman dan merawat rekaman yang dipersyaratkan;
- memastikan pekerja memiliki pendidikan, kompetensi, dan keahlian yang sesuai dengan bidang pekerjaannya;
- memastikan pekerja mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sesuai bidang pekerjaannya;
- melakukan evaluasi, pemantauan, dan audit secara berkala terhadap hal yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan; h.menyusun...
SK No 157623 A
PRES IDEN
49
- men5rusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar Wilayah Tambang; dan
- menunjuk KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di Wilayah Tambang.
Pasal 73
(1) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 L ayat (2) huruf b bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan:
- konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif;
- pengolahan Mineral Radioaktif; dan/atau
- pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, di Wilayah Tambang. bertanggung l2l KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir jawab langsung kepada Pemegang lzin atas 1 (satu) Wilayah Tambang.
(3) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir harus memenuhi
kriteria:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi di Wilayah Tambang;
- cakap memimpin dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penambangan dan/atau pengolahan; dan
- memiliki kemampuan teknis sesuai kegiatan pertambangannya.
Pasat74
(21 (1) Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat huruf c bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan petugas Proteksi Radiasi, petugas Proteksi Fisik, dan pekerja pertambangan pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir di Wilayah Tambang. jawab langsung kepada KTT 12) Penyelia bertanggung Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Pasal75...
SK No 157624 A
FRES IDEN
Pasal 75
(1) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7t ayat (21 huruf d bertanggung jawab atas
pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan keselamatan radiasi pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. (21 Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin bekerja dari Kepala Badan.
(3) Petugas Proteksi Radiasi bertanggung jawab langsung
kepada KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
(4) Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal Tl ayat (2) huruf e bertanggungjawab atas pekerjaan yang berhubungan dengan keamanan nuklir pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Petugas Proteksi Fisik bertanggung jawab langsung
kepada penyelia.
Pasal 76
(1) Pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7l ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas pekerjaan
teknis pada saat pelaksanaan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. (21 Setiap pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrs mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi.
(3) Setiap pekerja pertambangan bertanggung jawab langsung
kepada penyelia.
Pasal 77
(1) Panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7l ayat (3) bertanggung jawab melaksanakan
penilaian dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang Izin pada kegiatan:
- konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif;
- pengolahan Mineral Radioaktif; dan/atau
- pengolahan Mineral lkutan Radioaktif, di Wilayah Tambang. (21 Penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- keselamatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan Dekomisioning Pertambangan; b.keselamatan...
SK No 157625 A
PRES IDEN
- keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
- keselamatan pengujian sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan;
- modilikasi fasilitas penambangan atau pengolahan; dan
- aspek keselamatan lainnya.
(3) Anggota dari panitia penilai keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang berkaitan dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2l..
(4) Anggota dari panitia penilai keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari dalam dan/atau luar organisasi Pemeganglzin dengan menerapkan prinsip independensi.
(5) Anggota panitia penilai keselamatan dari dalam organisasi
Pemeganglzin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperbolehkan berasal dari kelompok yang melaksanakan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, atau Dekomisioning Pertambangan yang dinilai.
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi pertambangan bahan galian nuklir dan panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 L sampai dengan
Pasal 77 diatur dalam Peraturan Badan.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif
Pasal 79
(U Pelanggaran terhadap ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi administratif. {21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
Pasal 80. . .
SK No 157626A
FRES IDEN
Pasal 80
(U Pemegang lzin yang melanggar ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (l), (41, dan/atau Pasal 7l ayat (1) atau ayat l2l, atau ayat ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemegan g lzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama, kedua, ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemeganglzin telah memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan man4jemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan membekukan iziIa konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif, izin pengolahan Mineral Radioaktif, atau izin pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(6) Pemegang lzin wajib menghentikan sementara
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pemegang
SK No 157627 A
PRESIDEN
(71 Pemegang lzin wajib melakukan pemenuhan ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keama.nan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut lzin. (1O) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzir: tetap melaksanakan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif atau kegiatan pengolahan Mineral lkutan Radioaktif, Kepala Badan langsung mencabut izin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali izin, dan pencabutan tzin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
Pasal 81
(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8O ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks
Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan. (21 Eks Pemegang lztn yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(a) Jika
SK No 157628 A
PRES IDEN
(4) Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan
Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning Pertambangan.
(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan
untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang lzin.
(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan
penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut:
- cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau
- aspek keekonomian atau strategis. (71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangcrn mineral dan batubara dapat menyerahkan WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.
Pasal 82
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (5), ayat (9), atau ayat (1O) telah ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Dalam melakukan penyimpanan Mineral Ikutan
Radioaktif, Pemegang lzin yang melanggar ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7A ayat (1), ayat (2), atau ayat(41, dan/atau Pasal 71
ayat (1) atau ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama. (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notilikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemegang lzin dikenai peringatan tertulis ketiga. (41 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menjatuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diberikan secara berulang hingga Pemegang lzin memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan
manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (41, atau membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan manqjemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(7) Pembayaran
SK No 157630A
PRES IDEN
(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang lzin untuk tetap memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari kewajiban Dekomisioning Pertambanga.n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) dan/atau besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5) diatur dengan Peraturan Badan.
INSPEKSI
Pasal 85
(U Badan melakukan inspeksi terhadap kegiatan pertambangan bahan galian nuklir untuk memastikan dipenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan pemndang-undangan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan t2l Inspeksi selama:
- proses perizinan berusaha;
- masa berlaku perizinan berusaha; dan
- masa berakhirnya izin hingga diterbitkannya persetujuan pernyataan pembebasan.
(3) Inspeksi yang dilakukan selama proses perizinan
berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
- audit dokumen; dan
- verifikasi lapangan.
(4) Inspeksi. . .
SK No 157631 A
PRES IDEN
(4) Inspeksi yang dilakukan selama masa berlaku perizinan
benrsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
- evaluasi laporan pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;
- audit dokumen; dan
- verifikasi lapangan.
(5) Inspeksi yang dilakukan selama masa berakhirnya izin
hingga diterbitkannya pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c terdiri atas:
- evaluasi laporan pada kegiatan Dekomisioning Pertambangan;
- audit dokumen; dan
- verifikasi lapangan.
Pasal 86
(U Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir. (21 Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
(3) Dalam hal pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), inspektur keselamatan nuklir berwenang:
- memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau Wilayah Tambang;
- melakukan pemeriksaan dokumen dan rekaman;
- melakukan pengambilan sampel, pemantauan radiasi, dan pengujian baik di dalam maupun luar Wilayah Tambang;
- mencari informasi atau keterangan, mendokumentasikan secara visual berupa foto atau video, dan/atau membuat rekaman yang diperlukan;
- menJrusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
- menghentikan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; dan
- melakukan kegiatan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan.
(4) Penghentian. . .
SK No 157632 A
PRES IDEN
(4) Penghentian kegiatan pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir setelah mendapat perintah dari Kepala Badan.
Pasal 87
Badan berwenang melaksanakan pembinaan dan/atau inspeksi terhadap setiap orang yang melaksanakan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir tanpa izin.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 87 diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 89
Semua kegiatan pertambangan bahan galian nuklir yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 a5'at (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36761;
