PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 56
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
Pasal 57 ...
SK No 157610 A
PRESIDEN
