Pasal 57
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 10 ayat (1), Pasal 1.1 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 19 ayat (1) atau ayat (21,
Pasal 20 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 21, Pasal 22 ayat (21,
Pasal 23 ayat (1), ayat (21, ayat (4), atau ayat(71, Pasal 24
ayat (1), Pasal 25 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 27, Pasal28 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1) atau ayat (21, Pasal 31 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 32 (21, ayat (1) atau ayat l2l, Pasal 34 ayat (1) atau ayat
Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2),
Pasal 39 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 4O ayat (1) atau
(1), ayat {21, Pasal 41, Pasal 42 ayat (2l., Pasal 45 ayat
ayat (21, ayat (4), atau ayat (6), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau ayat(21, Pasal 53 ayat (1) atau ayat (3), dan/atau Pasal 54 ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis pertama. (21 Apabila dalam waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam wakhr paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak
Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga. (41 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama, kedua, atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila
SK No 157611A
FRES IDEN
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan membekukan izin.
(6) Pemegang lzin wajib menghentikan sementara
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Pemegang lzin wqiib melakukan pemenuhan ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut izin.
(10) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
