Pasal 58
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks
Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning Pertambangan.
(2) Eks...
SK No 157612 A
PRES IDEN
(21 Eks Pemegang lzin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda administratif paling tinggi 5O% (lima puluh per seratus) dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan. (41 Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning Pertambangan.
(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan
untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang lzin.
(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan
penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut:
- cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau
- aspek keekonomian atau strategis. (71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara dapat menyerahkan WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.
Pasal59...
SK No 157613 A
PRES IDEN
