PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 59
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5), ayat (9), atau ayat (1O) telah ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
