Pasal 60
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan keselamatan
penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (7), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (21,
Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) atau ayat (4l,, dan/atau
Pasal 51 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzir: tidak memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menj atuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diberikan secara berulang hingga Pemegang lzin memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(6) Apabila...
SK No 157660 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), atau ayat (4), atau membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan penyimpcman Mineral Ikutan Radioaktif. (71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang lzin untuk tetap memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
