PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 61
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari kewajiban Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian Kesatu Garda-Aman
