PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 62
BAB 3 — KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Garda-Aman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. sebagaimana {21 Dalam melaksanakan Garda-Aman dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen sistem Garda-Aman untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Dokumen...
SK No 157615 A
PRES IDEN
4t
(3) Dokumen sistem Garda-Aman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
- pemberitahuan rencana umum pertambangan serta penelitian dan pengembangan pertambangan bahan galian nuklir;
- pemberitahuan lokasi, status tahapan kegiatan pertambangan, dan jumlah produksi pertambangan bahan galian nuklir;
- pemberitahuan impor peralatan khusus; dan
- pembuatan rekaman dan laporan berkala inventori. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Garda-Aman pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian Kedua Proteksi Fisik
