PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 38
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lnn dapat melaksanakan perubahan desain
atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk:
- meningkatkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi; dan/atau
- memperrnudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pengolahan.
(2) Dalam...
SK No 157598 A
PRESIDEN
(21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
- data perubahan desain; dan
- dokumen analisis keselamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
