PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 39
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstmksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 humf c dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif. {21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
- organisasi;
- jenis pekerjaan dan penjadwalan;
- pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan komponen;
- perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
- kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
- pengujian; dan
- pengendalian dokumentasi dan laporan.
