PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 42
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(U Pemegang lzin dapat melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif untuk:
- meningkatkan keselamatan pengolahan;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama pengolahan;
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
- mengurangi kejadian akibat kesalahan manusia;
- memperrnudah perawatan sara.na, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pengolahan; dan/atau
- meningkatkan kinerja pengolahan. (21 Dalam melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang...
SK No 157600 A
PRES IDEN
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
- program modifikasi; dan
- sistem manajemen untuk modifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
