Pasal 37
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif serta sistem bantunya.
(2) Kegiatan. . .
SK No 157597 A
PRES IDEN
(21 Kegiatan pengolahan Mineral lkutan Radioaktif harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan desain sejak konstruksi sampai pengolahan selesai.
(3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah Tambang.
(4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- persyaratan umum; dan
- persyaratan khusus.
(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a meliputi:
- kemudahan operasi dan perawatan; dan
- Proteksi Radiasi.
(6) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (41
huruf b untuk desain pengolahan meliputi sistem:
- penghancuran, penyaringan, dan penghalusan;
- proses;
- pengungkung;
- ventilasi;
- penanganan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif;
- penanganan hasil pengolahan;
- perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
- proteksi bahan berbahaya dan beracun (83);
- pengelolaan limbah radioaktif; dan
- bantu.
