PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 76
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN
(1) Pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7l ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas pekerjaan
teknis pada saat pelaksanaan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. (21 Setiap pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrs mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi.
(3) Setiap pekerja pertambangan bertanggung jawab langsung
kepada penyelia.
