Pasal 77
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN
(1) Panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7l ayat (3) bertanggung jawab melaksanakan
penilaian dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang Izin pada kegiatan:
- konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif;
- pengolahan Mineral Radioaktif; dan/atau
- pengolahan Mineral lkutan Radioaktif, di Wilayah Tambang. (21 Penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- keselamatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan Dekomisioning Pertambangan; b.keselamatan...
SK No 157625 A
PRES IDEN
- keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
- keselamatan pengujian sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan;
- modilikasi fasilitas penambangan atau pengolahan; dan
- aspek keselamatan lainnya.
(3) Anggota dari panitia penilai keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang berkaitan dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2l..
(4) Anggota dari panitia penilai keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari dalam dan/atau luar organisasi Pemeganglzin dengan menerapkan prinsip independensi.
(5) Anggota panitia penilai keselamatan dari dalam organisasi
Pemeganglzin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperbolehkan berasal dari kelompok yang melaksanakan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, atau Dekomisioning Pertambangan yang dinilai.
