PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 78
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi pertambangan bahan galian nuklir dan panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 L sampai dengan
Pasal 77 diatur dalam Peraturan Badan.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif
