PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 75
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN
(1) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7t ayat (21 huruf d bertanggung jawab atas
pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan keselamatan radiasi pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. (21 Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin bekerja dari Kepala Badan.
(3) Petugas Proteksi Radiasi bertanggung jawab langsung
kepada KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
(4) Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal Tl ayat (2) huruf e bertanggungjawab atas pekerjaan yang berhubungan dengan keamanan nuklir pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Petugas Proteksi Fisik bertanggung jawab langsung
kepada penyelia.
