PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 73
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN
(1) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 L ayat (2) huruf b bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan:
- konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif;
- pengolahan Mineral Radioaktif; dan/atau
- pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, di Wilayah Tambang. bertanggung l2l KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir jawab langsung kepada Pemegang lzin atas 1 (satu) Wilayah Tambang.
(3) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir harus memenuhi
kriteria:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi di Wilayah Tambang;
- cakap memimpin dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penambangan dan/atau pengolahan; dan
- memiliki kemampuan teknis sesuai kegiatan pertambangannya.
Pasat74
(21 (1) Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat huruf c bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan petugas Proteksi Radiasi, petugas Proteksi Fisik, dan pekerja pertambangan pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir di Wilayah Tambang. jawab langsung kepada KTT 12) Penyelia bertanggung Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Pasal75...
SK No 157624 A
FRES IDEN
