PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 34
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis keselamatan
untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif. (21 Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21memuat informasi paling sedikit:
- uraian kegiatan yang diusulkan;
- laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan;
- analisis Wilayah Tambang;
- desain fasilitas pengolahan serta sistem bantunya;
- program konstruksi;
- program pengolahan;
- sistem manajemen;
- pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup; i.analisis... SK No 157596 A
PRES IDEN
-22_
- analisis keselamatan fasilitas; dan
- prosedur penanggulangan Kecelakaan.
