PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 35
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan:
- analisis Wilayah Tambang;
- perancangan dan perubahan desain;
- konstruksi;
- pengolahan;
- modifikasi;
- penyimpanan;
- pembuangan permanen; dan
- Dekomisioning Pertambangan.
