PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 33
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan fasilitas dan kegiatan, Proteksi Radiasi, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan Kecelakaan, dan pengelolaan limbah radioaktif pada pertambangan Mineral Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian Kedua Pengolahan dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
Paragraf 1 Keselamatan Fasilitas dan Kegiatan
