PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 32
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengelolaan limbah
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f untuk pertambangan Mineral Radioaktif. l2l Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Program pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
- deskripsi semua limbah radioaktif yang dihasilkan;
- kategorisasi dan penentuan kriteria limbah radioaktif;
- strategi untuk memastikan produksi limbah radioaktif seminimal mungkin; d.deskripsi...
SK No 157595 A
PRES IDEN
- deskripsi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
- prosedur pengelolaan limbah radioaktif; dan
- penilaian keselamatan.
(4) Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
