Pasal 31
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Pemegang lzin wajib
melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk pertambangan Mineral Radioaktif dengan mengutamakan keselamatan manusia. (21 Penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan:
- praKecelakaan;
- saat Kecelakaan; dan
- pascaKecelakaan.
(3) Dalam melaksanakan penanggulangan Kecelakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan prosedur penanggulangan Kecelakaan. (41 Prosedur penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- identifikasi kondisi Kecelakaan;
- tanggung jawab petugas penanggulangan;
- persyaratan dan metode penilaian Kecelakaan;
- jenis latihan dan gladi menghadapi kondisi Kecelakaan;
- sarana dan prasarana penanggulangan;
- pernyataan terjadinya kondisi Kecelakaan;
- pelaporan lisan, tertulis, dan khusus;
- tindakan penanganan saat Kecelakaan berupa perlindungan dan mitigasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari paparan radiasi dan kontaminasi; i.koordinasi...
SK No 157594 A
PRES IDEN
- koordinasi di lokasi saat Kecelakaan;
- sistem rujukan pelayanan kesehatan;
- tindakan penanganan pascaKecelakaan, termasuk pemulihannya;
- pernyataan berakhirnya kondisi Kecelakaan; dan
- pelaporan akhir.
(5) Kondisi terjadinya dan berakhirnya Kecelakaan harus
dinyatakan oleh Pemegan g lzin.
(6) Laporan penanggulangan Kecelakaan yang disampaikan
oleh Pemegang Izin kepada Kepala Badan, terdiri atas:
- laporan lisan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah terjadi Kecelakaan;
- laporan tertulis paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah terjadi Kecelakaan;
- laporan khusus paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tindakan penanggulangan dilaksanakan dan dimutakhirkan sampai penanggulangan Kecelakaan selesai; dan
- laporan akhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah penanggulangan Kecelakaan dinyatakan berakhir.
(7) Dalam hal tedadi Kecelakaan dengan potensi lepasan
radioaktif yang meluas sampai ke luar Wilayah Tambang, Pemegang lzin harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Paragraf 5 Pengelolaan Limbah Radioaktif
