Pasal 29
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin wajib melakukan limitasi dosis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dengan memastikan paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi di pertambangan Mineral Radioaktif dan masyarakat tidak melebihi batas yang ditetapkan. (21 Dalam melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin harus menerapkan Nilai Batas Dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dosis yang diterima pekerja radiasi dan masyarakat tidak
boleh melebihi Nilai Batas Dosis yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian
SK No 157592 A
PRESTDEN
_ 18_ (41 Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
- pembagian daerah kerja;
- pemantauan daerah kerja;
- pemantauan dosis pekerja radiasi;
- pemantauan kesehatan pekerja radiasi; dan
- penggunaan peralatan Proteksi Radiasi.
(5) Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi
dosis untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
- membatasi akses Wilayah Tambang; dan
- mengendalikan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup.
Paragraf 3 Pengendalian Radioaktivitas Lingkungan Hidup
