Pasal 28
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin wajib melakukan optimisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dengan mengendalikan besaran dosis yang diterima pekerja radiasi di pertambangan Mineral Radioaktif dan masyarakat agar serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. (21 Dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin harus menentukan dan menerapkan pembatas dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dalam menentukan pembatas dosis sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(4) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis dengan melampirkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas di satu
kawasan, Pemegang lzin harus menentukan dan menerapkan pembatas dosis dengan mempertimbangkan kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan penentuan pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dengan Peraturan Badan.
