PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 27
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin wajib melakukan justifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dengan memastikan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif yang dilaksanakan mempunyai manfaat yang lebih besar dari risikonya.
(2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan paling sedikit mempertimbangkan faktor teknologi, lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya. Pasal28...
SK No 157591 A
PRES IDEN
-t7-
