PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(U Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
- keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup;
- keselamatan fasilitas dan kegiatan;
- Proteksi Radiasi;
- pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
- penanggulangan Kecelakaan; dan
- pengelolaan limbah radioaktif. (21 Keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
- Garda-Aman; dan
- Proteksi Fisik.
(3) Manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
- sistem manajemen; dan
- organisasi pertambangan.
