Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap bahaya radiologik dan nonradiologik yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. (21 Keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan rnerespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir serta mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan damai.
(3) Manqiemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 humf c bertujuan untuk mengatur sistem manajemen, yang meliputi hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan dan keamanan kegiatan dan fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.
Pasal4...
SK No 157579 A
PRESIDEN
