PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 19
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan penambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif. (21 Dalam melaksanakan penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program penambangan Mineral Radioaktif.
(3) Program...
SK No 157586 A
PRES IDEN
-t2-
(3) Program penambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
- organisasi;
- kualifikasi dan pelatihan pekerja;
- jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
- jadwal dan prosedur kegiatan;
- penggiliran waktu kerja;
- perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
- kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
- modifikasi.
