PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 18
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif. (21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- organisasi;
- jenis pekerjaan dan penjadwalan;
- pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan komponen;
- perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
- kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
- pengujian; dan
- pengendalian dokumentasi dan laporan.
