PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 17
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin dapat melaksanakan perubahan desain
atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b untuk:
- meningkatkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;
- mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama konstruksi; dan/atau
- mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan penambangan dan/atau pengolahan. (21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang,..
SK No 157585 A
PRES IDEN
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
- data perubahan desain; dan
- dokumen analisis keselamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
