Pasal 23
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif, dalam hal:
- izin habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangarr izin;
- WPPMR diciutkan atau dikembalikan;
- terjadi Kecelakaan yang mengakibatkan Wilayah Tambang atau fasilitas tidak dapat diusahakan kembali; atau
- izin dicabut.
(2) Dalam .
SK No 157588 A
PRES IDEN
(21 Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis dengan melampirkan:
- program Dekomisioning Pertambangan; dan
- sistem manajemen Dekomisioning Pertambangan.
(4) Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib membuat dan mengimplementasikan program Dekomisioning Pertambangan untuk kegiatan penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(5) Program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41paling sedikit meliputi:
- deskripsi Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi: 1, jumlah dan jenis Mineral Radioaktif dan bahan bantu proses yang diproduksi;
- proses dan kegiatan yang dilaksanakan;
- penilaian rona awal kondisi lingkungan hidup dan radiologik; dan
- kriteria akhir;
- penutupan fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif;
- pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologik Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi kondisi:
- geologi;
- stabilitas geoteknik;
- hidrologi air permukaan dan air tanah;
- erosi;
- kualitas udara;
- paparan radiasi dan kontaminasi; dan
- tanah; dan
- waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan.
(6) Program Dekomisioning Pertambangan wajib dikaji ulang
dan dimutakhirkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(7) Dalam
SK No 157589 A
PRESIDEN
15 {71 Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program Dekomisioning Pertambangan, Pemegang lzin harus mempertimbangkan paling sedikit:
- perubahar] sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan selama konstruksi, penambangan, dan pengolahan Mineral Radioaktif;
- Kecelakaan;
- waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan; dan
- teknologi Dekomisioning Pertambangan terkini.
(8) Pemeganglztn menyampaikan hasil pengkajian ulang dan
pemutakhiran program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 kepada Kepala Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal24
(1) Pemegang lzin wajib mengajukan permohonan
persetujuan pernyataan pembebasan setelah berakhirnya kegiatan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 secara tertulis kepada Kepala Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan persetujuan pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Paragraf 2 Proteksi Radiasi
